Jumat, 28 Mei 2010

NIKAH DENGAN LAIN AGAMA

Beda agama itu ada dua macan.1. Berbeda masih sesama agama samawi, yaitu Ahli kitab (Yahudi dan Nasrani). 2. Berbeda bukan agama samawi seperti hindu budha dll.
Allah telah membolehkan laki-laki muslim untuk menikahi perempuan-perempuan ahli kitab Tetapi tidak sebaliknya, dan mengharamkan agama selain itu. Lihat Q.s. Almaidah : 5.
Khudzifah Alyamani (sahabat Rasul) pernah mengawini Perempuan Ahlikitab. Tetapi bagi seorang muslim akan sangat berhati-hati mengamalkan ayat ini karena dituntut ketegasan dan kearifan suami sebagai pemimpin. Jangan sampai ia hanya menjadi korban syahwat kelelakiannya. Alias berhenti berdakwah apalagi menjadi murtad.

SUMBER : FORUM TANYA JAWAB ISLAM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar