Jumat, 28 Mei 2010

Larangan Menara Masjid Dibawa ke Pengadilan HAM Eropa

Hasil referendum di Swiss yang melarang menara masjid di negara itu berlanjut ke pengadilan.

Mantan juru bicara Masjid Jenewa, Hafid Ouardiri mengajukan gugatan hukum atas larangan tersebut ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa di Strasbourg, Rabu (16/12).

Muslim kelahiran Al-Jazair itu dalam gugatannya menuntut agar pengadilan menetapkan bahwa melarang menara masjid tidak sejalan dengan Konvensi Hak Asasi Manusia yang berlaku di Eropa.

Kuasa hukum Ouardiri, Pierre de Preux, butuh waktu sekitar 18 bulan bagi pengadilan Strasbourg untuk menentukan apakan gugatan tersebut bisa diterima.

Jika gugatan diterima, proses pengadilan akan digelar yang bisa makan waktu bertahun-tahun sampai menghasilkan sebuah putusan hukum.

Referendum untuk melarang menara majid di Swiss digagas oleh Partai Rakyat Swiss (SVP) yang merupakan partai terbesar di parlemen negeri itu.

SVP beranggapan menara masjid sebagai lambang Islamisasi. Pemerintah federal Swiss menghimbau agar masyarakat Swiss menolak referendum itu, karena bertentangan dengan hak asasi manusia, kebebasan beragama dan bisa memicu munculnya ekstrimisme.

Tapi referendum tetap dilaksanakan bulan November lalu di 26 provinsi Swiss dan hasilnya, 57,5 persen warga Swiss yang memiliki hak suara serta 22 provinsi mendukung larangan menara masjid tersebut.

Di Swiss terdapat kurang lebih 400.000 Muslim dan hanya empat masjid di negara itu yang dilengkapi dengan menara sebagai ciri khas bangunan masjid.


SUMBER : KAWASAN PECINTA ALLAH DAN RASULL NYA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar