apa hukumnya menikah tp sdh hamil 3 bln?
Jawaban :
Nikahnya sah selama dengan laki-laki yang menghamilinya.H.r. Ibnu Qudamah. Al-Mugni
,"Janganlah seseorang menyiram tanaman orang lain",
di dalam keterangan lain,"Janganlah wanita yang hamil dikawinkan sebelum melahirkan"H.r. Ibnu Qudamah di dalam Asyarhul kabir, VII : 502.
Meskipun pernikahan itu sah, sebaiknya ditanguhkan setelah ... Lihat Selengkapnyamelahirkan, agar jangan hanya untuk menutup aib keluarga tetapi membuka keberanian pada wanita lainnya, jangan sampai melakukan hal yang sama karena yakin akan dikawinkan. (syadzud dzari'ah)
SUMBER : FORUM TANYA JAWAB ISLAM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar